Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka Termuda Kerusuhan Hong Kong

Para pengunjuk rasa antipemerintah mengenakan masker gas saat bentrokan dengan polisi terjadi di luar Universitas Politeknik Hong Kong (PolyU), Hong Kong, Cina, Minggu (17/11/2019). Demonstran juga membakar pintu masuk universitas ketika polisi berusaha melakukan pernyerbuan ke dalam kampus. | REUTERS/Tyrone Siu
AKURAT.CO, Seorang anak berusia 12 tahun menjadi tersangka termuda dalam kerusuhan demonstrasi di Hong Kong. Anak yang tidak disebutkan namanya itu diciduk dalam perjalanannya berangkat sekolah sehari setelah demonstrasi pada bulan Oktober.
Dia mengakui terlibat kerusuhan dan melakukan aksi vandalisme dengan mecoret-coret stasiun dan foto-foto di kantor polisi. Bocah itu akan mulai dihukum bulan depan.
Jaksa mengatakan bahwa seorang petugas polisi berpakaian preman melihat anak itu menyemprotkan cat untuk menulis 'polisi jahat', 'pemusnahan besar', 'bebaskan HK' di dinding Kantor Polisi Mong Kok dan stasiun MTR Prince Edward pada 3 Oktober lalu. Petugas kemudian mengikuti bocah itu pulang dan menunggu di luar sepanjang malam.
baca juga:
Ketika anak itu berangkat sekolah keesokan paginya pada pukul 07:00 waktu setempat, petugas mencegatnya dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Lewat penggeledahan itu petugas menemukan cat hitam.
Pengacara bocah itu, Jacqueline Lam, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia ditahan semalam di kantor polisi setelah penangkapannya, yang merupakan 'pelajaran penting' baginya.
"Saya meminta pengadilan untuk memberinya kesempatan. Lagipula, usianya baru 12 tahun," kata Lam, dilansir dari laman BBC, Jumat (22/11).
Ada lebih dari 5.000 penangkapan sejak protes dimulai pada bulan Juni. Sebagian dari mereka adalah anak-anak antara usia 12 dan 15, ini adalah pertama kalinya salah satu dari mereka dihukum.[]