Menhan Prabowo Didorong untuk Menolak Keberadaan Kapal Kabel Asing Asal Tiongkok

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi I di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019). Rapat kerja ini merupakan agenda utama rapat terkait rencana kerja Kemhan tahun 2020 beserta dukungan anggarannya. Rapat dilanjutkan pembahasan isu-isu aktual. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono mendorong Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto untuk tegas menolak keberadaan kapal kabel asing asal Tiongkok masuk ke wilayah perairan Indonesia demi menjaga kedaulatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Pekerjaan Rumah baru Menhan adalah menjaga kedaulatan negara kita. Tolak kapal kabel asing RRC beroperasi di laut Indonesia," kata Arief di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Hal ini disebabkan oleh adanya dugaan mafia politik yang kuat dan kerap 'menekan' Kementrian Perhubungan untuk melanggar asas cobatage.
baca juga:
"Ada 'hanky panky' (perselingkuhan) di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel untuk sistim komunikasi kabel bawbam maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia. Sebab kapal berbendera asing justru dibolehkan beroperasi di perairan indonesia. Buat apa ada azas cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri," ujar dia.
Menurut dia, sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia masih ada, maka pemerintah harus terus mengutamakannya, demi mendukung kegiatan ekonomi para pengusaha dalam negeri.
"Tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka kapal asing diberikan bisa diberikan izin kegiatannya diwilayah perairan/ yuridiksi Indonesia dengan harus tunduk asas aturan yang diberlakukan negara Indonesia," ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap agar Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing.
"Begitu juga Kementerian Pertahanan, jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia," demikian Arief.[]