Pimpinan KPK Resmi Ajukan Uji Materi UU KPK ke MK

Pimpinan KPK Sambangi Mahkamah Konstitusi guna lakukan Judicial Review, di MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019). | AKURAT.CO/Faqih Fathurahman
AKURAT.CO, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan Judicial Review atau Uji Materi terkait Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK atau UU KPK hasil revisi.
Hadir Ketua KPK, Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, dan Saut Situmorang.
"Kami dateng kesini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan JR terkait UU KPK yang baru tahun 2019," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, di MK, Jakarta Pusat, Senin (20/11/2019).
baca juga:
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, Judicial Review saat ini untuk melakukan uji formil UU KPK, salah satunya yakni proses pembahasan yang terkesan dilakukan terburu-buru. Lalu, lanjut Loede, bahkan dalam pembuatan UU tersebut, tidak melibatkan konsultasi publik.
"Bahkan, DIM (daftar inventaris masalah) saja tidak diperlihatkan ke KPK sebagai stakeholder utama dari UU KPK. Berikutnya lagi, bahkan tidak ada naskah akademik dari UU itu," papar Laode.
UU KPK, kata Laode, juga tidak masuk di dalam Prolegnas. Sedangkan, dari segi materil banyak juga ketidak sinkronan dalam beberapa pasal. Salah satunya tentang kerja Dewan Pengawas (Dewas)
"Misalnya, pasal 69 dan pasal 70 itu bertentangan. Peraturan peralihannya kurang jelas, terus banyak hal lain seperti pembentukan dewas," kata Laode.
"Tetapi pekerjaan dewas bukan mengawasi, tapi memberikan izin. Ini yang mengawasi dewas siapa. Kan, seperti itu," tambahnya. []