Diperkarakan Karena Memasuki Pekarangan Orang, Terdakwa: Saya Punya Perjanjian Sewa Lahan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin, Selasa (12/11/2019) | AKURAT.CO/Ridwansyah
AKURAT.CO, Sidang perkara kasus memasuki pekarangan orang tanpa izin pasal 167 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Kali ini, sidang dengan terdakwa bos penyewaan alat berat Sugiarto Tjiptohartono beragendakan keterangan saksi atas nama H. Efendi Husain yang diajukan terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Majelis hakim menanyakan apakah penguasaan lahan tersebut ada kaitannya dengan terdakwa, saksi mengaku tidak mengetahui. "Saya tidak tahu ada kaitannya dengan terdakwa (Sugiarto)," katanya.
baca juga:
Sementara kepada terdakwa, majelis hakim Ramses menanyakan perihal alasan terdakwa memasuki lahan yang diperkarakan tersebut. Terdakwa Sugiarto pun menjawab atas dasar sewa menyewa.
"Atas dasar sewa menyewa, atas dasar perjanjian dengan Asmat bin Pungut. Sebelum nyewa, cek lapangan. Melihat lokasi dulu. Semua datang ke kantor bersama ahli waris, sewa perpanjangan. Ahli waris sebelumnya menyewakan ke Andreas, kemudian oper sewa ke saya (terdakwa)," ungkap direktur penyewaan alat berat itu.
Setelah sidang usai Sugiarto mengatakan, dirinya merupakan orang yang dizolimi karena dia memasuki lahan tersebut mempunyai dasar yang jelas yakni perjanjian sewa lahan dari penyewa sebelumnya yang bernama Yohanes.
"Salah saya dimana? saya sudah membayar sewa lahan, kemudian saya dituduh memasuki pekarangan orang. Ini praktek mafia namanya," ujar Sugiarto.
Sementara itu kuasa hukum Sugiarto yang bernama Sanjaya mengatakan, bicara tentang tuntutan, jika ini dilakukan secara normatif dalam arti bahwa ketika jaksa membuat satu dakwaan ini sudah merumuskan apa-apa perbuatan dari terdakwa ini.
Maka rumusan tersebut harus diuji lewat pemeriksaan saksi dan bukti. Dari pemeriksaan itu sudah jelas jika saksi Efendi mengatakan tidak pernah melihat lahan yang disengketakan tersebut dipasangi plant ataupun larangan.
Kemudian hal selanjutnya yakni perjanjian sewa lahan. Ini merupakan dasar tergugat memasuki pekarangan tersebut.
"Analoginya begini, anda sudah membayar untuk kontrak rumah, ada perjanjiannya, kemudian dengan alasan memasuki pekarangan orang, anda diperkarakan. Apa yang akan anda lakukan? Pasti melawan, karena anda sudah menunaikan kewajiban membayar berarti anda mempunyai hak untuk menggunakan lahan tersebut," ujarnya usai sidang.
Sementara itu kuasa hukum Sugiarto yang lain, Bildansyah mengatakan, kasus ini menguatkan adanya permainan mafia tanah di dalam Badan Pertanahan Jakarta Utara.
Hal ini dikuatkan dengan diperkarakan Sugiarto yang merupakan kliennya. Padahal sang klien sudah membayar hingga 2022. Lebih language Bildansyah memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga kliennya mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.[]