Imigrasi Belum Bisa Pastikan Keabsahan Surat Pencekalan Habib Rizieq

Imam besar front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq | ANTARA
AKURAT.CO, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie mengatakan bahwa pihaknya sulit membenarkan tuduhan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq yang mengatakan adanya pencekalan oleh pemerintah Indonesia untuk kembali ke Indonesia.
"Surat yang ditunjukkan oleh Bapak Habib Rizieq, saya kira ini kami belum bisa membacanya karena hanya melalui media sosial," Ronny di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2019).
Jika perlu, menurut dia, kebenaran surat pencekalan itu dapat diklarifikasi atau dikonfirmasi kepada Kedutaan Besar Arab Saudi melalui Kementerian Luar Negeri.
baca juga:
Menurutnya, bisa juga dilakukan melalui Kedutaan Besar Indonesia di Arab Saudi untuk menanyakannya kepada pemerintah setempat.
"Kita sendiri belum tahu apa benar ada surat itu karena suratnya samar-samar, tidak jelas. Kami juga belum pernah melihat, belum pernah ditunjukkan, kecuali melalui medsos tentang penjelasannya beliau," tuturnya.
Sejauh ini, kata Ronny, pihaknya belum berkoordinasi untuk mengkonformasi surat tersebut kepada tim Habib Rizieq yang ada di Indonesia.
"Belum ada. Kita akan berupaya untuk mengklarifikasi kalau memang itu menjadi bagian untuk solusinya. Kalau memang itu dibutuhkan untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Ronny sebelumnya menegaskan imigrasi tidak memiliki kewenangan dalam menolak WNI untuk pulang ke negaranya sendiri, termasuk Habib Rizieq.
"Tidak bisa, karena Pasal 14 UU Nomor 6/2011 bahwa pemerintah justru harus melindungi warga negaranya. Jadi, tidak boleh Indonesia menolak masuk warga negaranya kembali ke Indonesia. Itu bagian dari perlindungan hak asasi," tuturnya.
Namun, dalam tayangan di YouTube Front TV, Habib Rizieq mengaku tidak bisa kembali ke Indonesia karena dicekal oleh pemerintah Arab Saudi atas permintaan pemerintah Indonesia.[]