Duh! Oknum Abdi Dalem Usia 68 Tahun Lakukan Pelecehan Mahasiswi di Alun-alun Utara Jogja

Ilustrasi - Pelecehan Seksual | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Seorang pria yang diduga abdi dalem Keraton Yogyakarta, diamankan Forum Komunitas Alun-Alun Utara (FKAAU) dan PAM Budaya. Ia yang berinisial SW (68) itu, dugaannya telah melakukan tindak pelecehan terhadap seorang mahasiswi.
Kresnadi, Sekretaris FKAAU, menyebut peristiwa ini terjadi Minggu (10/11/2019) kemarin sekitar pukul 22.00 wib. Kejadiannya di sisi timur lapangan Alun-alun Utara.
Diceritakannya, saat itu ada tiga mahasiswi yang kemudian didatangi oleh seseorang yang diduga seorang abdi dalem. Tanpa disangka-sangka, dia lalu memulai perbincangan yang menjurus ke arah pornografi.
baca juga:
Pria yang tak lain adala SW tadi lalu mencoba mendekati dan merayu salah satu dari ketiga mahasiswi itu. "Dan mencoba memegang tangan mahasiswi satu, tapi langsung ditepis," kata Kresnadi, Senin (11/11).
Tak berhenti sampai di situ, SW lantas mendekati mahasiswi lainnya yang berjalan paling belakang. Mulanya mengajak ngobrol, tapi kemudian menarik tangan lawan bicaranya dan mengarahkan ke kemaluannya.
Untungnya korban bisa melepaskan pegangan si pelaku dan berlari ke kedua temannya. Mereka lantas pergi ke tempat parkir di seputaran Pendopo Lawas.
"Korban terus menangis, lalu diantar ke POS PAM Budaya oleh tukang parkir sisi timur," kata Kresnadi melanjutkan.
Sementara pria tadi, oleh FKAAU diamankan di Polsek Keraton. Sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Gondomanan yang memiliki kewenangan atas tempat kejadian perkara.
Pria itu pun sempat dibawa ke Polsek Kraton oleh FKAAU, namun lantaran lokasi masuk wilayah Gondomanan, pria tersebut kemudian dibawa ke Polsek Gondomanan.
Sementara itu, Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengaku sudah mendapati informasi tersebut. Meski begitu sampai saat ini belum ada korban yang melapor.
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menyebut sudah mengetahui soal peristiwa ini. Hanya saja memang belum ada laporan masuk dari pihak yang mengaku sebagai korban.
"Sampai saat ini belum ada laporan dari yang dilecehkan," katanya.
Pihaknya pun mengimbau kepada pihak yang merasa dirugikan untuk segera melapor. Lantaran, ini merupakan delik aduan, sehingga baru bisa diproses ketika ada pelaporan.
"Delik aduan kalau tidak ada pelaporan tidak bisa diproses," pungkasnya.[]