Polisi Gagalkan Aksi Penjarahan Alfamart, 3 Perampok Diikat Pakai Rantai

Tiga Sekawan Perampok Alfamart Dibekuk Buser Polsek Duren Sawit | ISTIMEWA
AKURAT.CO Perampokan minimarket alfamart berhasil digagalkan jajaran Polsek Duren Sawit. Tiga kawanan perampok diamankan.
Tiga perampok tersebut yakni, Paulus Nababan, Bernandus Nainggolan, dan Rudi Sitorus.
Aksi itu gagal dilakukan Paulus cs saat akan membobol minimarket di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (8/11/2019) lalu sekira pukul 04.15 WIB.
baca juga:
Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit Iptu Fadholi mengatakan, anggota saat itu curiga dengan gerak gerik pelaku yang memarkirkan kendaraannya di halaman minimarket.
"Awalnya anggota Buser yang sedang berpatroli curiga melihat mobil terparkir di halaman minimarket yang sudah tutup. Sudah tutup jam 4 pagi juga itu kejadiannya, kan aneh, terus ngapain juga," kata Fadholi saat dikonfirmasi, Senin (11/11/2019).
Kecurigaan anggota makin menjadi, agar tidak kabur polisi memasang rantai yang dibentangkan di depan halaman. Akses keluar satu-satunya bagi kendaraan itu sukses membuat kawanan perampok bingung mencari jalan keluar.
Ketegangan antar anggota dan perampok akhirnya usai ketika mereka keluar dari dalam mobil. Perlahan perampok muncul dari dalam mobil Avanza berpelat B 2349 BKC.
"Di dalam mobil terdapat empat orang laki-laki dan pada saat mau digledah salah satu keluar dan melarikan diri. Tapi tiga lainnya berhasil kita amankan," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, Fadholi menuturkan barang bukti yang diamankan yakni dua buah gunting kapal pemotong gembok, tiga buah linggis, dua buah obeng.
Dua buah kunci Leter T, keranjang-keranjang pelastik minimarket, pelat nomor B 2382 SKI, rantai pagar, dan mobil Avanza berpelat B 2349 BKC ditumpangi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan awal mereka mengaku sudah tiga kali beraksi di wilayah Duren Sawit. Sedangkan di tempat lain juga melakukan yaitu di wilayah bekasi, dan Cileungsi," tuturnya.
Ketiga pelaku yang dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Disertai Pemberatan dan 54 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara itu kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Duren Sawit.[]