Sistem Tak Terganggu Pasca Oknum Disdukcapil Solo Pelaku Pemalsuan e-KTP Dipecat

Pelayanan publik pembuatan e-KTP di pusat perbelanjaan daerah Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (27/12/2018). Kemendagri memberi waktu bagi penduduk yang sudah wajib ber-KTP untuk melakukan perekaman e -KTP paling lambat 31 Desember 2018. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Rian Riansah (35), Tenaga Kontrak dengan Perjanjian Kerja (TKPK) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Solo, Jawa Tengah yang ketahuan membuat Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) palsu telah diberhentikan terhitung sejak 1 November lalu.
Di sisi lain, pihak dinas memastikan apa yang dilakukan salah satu pegawainya itu tidak menganggu Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK, mengingat perbuatan warga Pasarkliwon itu dilakukan secara offline.
"Rian sudah lama bekerja sebagai tenaga kontrak di Dispendukcapil Solo. Bahkan sebelum ada sistem TKPK atau masih honorer. Tapi saat ini statusnya sudah bukan pegawai lagi karena sudah resmi diberhentikan awal bulan lalu," papar Yohanes Pramono, Kepala Dispendukcapil Kota Solo, saat dikonfirmasi, Jumat (8/11/2019).
baca juga:
Sebelum ditugaskan sebagai operator pembuatan E-KTP di Kantor Kecamatan Laweyan, Rian diketahui juga melaksanakan tugas yang sama di Kecamatan Pasarkliwon pada tahun 2018 lalu.
"Dia memang melamar menggunakan ijasah SMA, tapi pernah kuliah Informatika dan Telekomunikasi meski tidak selesai. Sehingga akhirnya dipercaya menjadi operator," imbuh Yohanes.
Terkait perbuatan yang dilakukan Rian, Yohanes mengaku pihaknya baru mengetahui setelah menerima surat panggilan dari Kepolisian terkait kasus yang membelit mantan anak buahnya itu.
"Waktu ditanya dia mengakui memang membuat E-KTP palsu dengan menggunakan laptopnya. Tapi saya belum sempat lihat E-KTP yang dibuatnya," terangnya.
Meski menggunakan material asli pun, Yohanes menegaskan keberadaan E-KTP palsu buatan Rian tidak menganggu data base SIAK. Pasalnya, indentitas yang dibuat tidak dimasukkan dalam sistem.
"Kalau misalnya dimasukkan dalam sistem atau SIAK bisa dipastikan akan langsung ketahuan. Karena sistemnya kan terkoneksi seluruh Indonesia. Tapi kemarin kan ketahuan karena saat NIK di KTP palsu itu dimasukkan ke sistem datanya tidak keluar. Jadi otomatis tidak masuk ke sistem," tandasnya.
Ia pun kembali menegaskan jika yang dilakukan Rian murni urusan pribadi dan tidak ada sangkutpautnya dengan dinas atau Pemkot Solo.
"Jadi kami juga tidak akan membantu yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum, karena masuknya tindak pidana bukan secara kedinasan," tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi agar tidak terulang lagi, Yohanes mengatakan para Kabid dan Kasi sudah diperintahkan untuk memperketat pengawasan bawahannya. Khususnya untuk setiap blangko datang, keluar dan digunakan harus ada laporan.
"Laporannya sederhana saja, tapi harus tepat dan akurat," tegasnya.[]