Alasan Sakit, Alvin Lim Absen Sidang Berkali-kali, Pengamat: Harus Ada Second Opinion dari IDI

Ilustrasi. | AKURAT.CO/Lukman Hakim Naba.
AKURAT.CO, Terdakwa kasus pemalsuan dokumen klaim asuransi yang sekaligus berprofesi sebagai pengacara, Alvin Lim (AL) berulangkali tidak menghadiri pengadilan dengan alasan sakit.
Sakitnya pun berubah-rubah, mulai dari Penyakit Jantung, dan Diabetes. Dengan dalih surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit, AL tidak menghadiri sidang sehingga sidang berlarut.
Terkait hal tersebut, Pengamat Hukum, Dadang Sumarna mengatakan kehadiran terdakwa pada sidang merupakan kewajiban bukan hak, karena itu terdakwa harus hadir dalam persidangan.
baca juga:
Dadang menjelaskan, dalam pasal 154 ayat 4 dan ayat 6 KUHAP ada pun ketika terdakwa sakit yang tidak sembuh-sembuh maka majelis hakim dapat meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait penyakit yang diderita terdakwa.
Sebagai contoh adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar hari ini menyidang Loeana Kanginnadhi dihadirkan di persidangan dalam keadaan sakit.
“Jaksa tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali ada perintah dari hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa sebagai mana pasal 154 ayat 6. Pada saat hari H pemanggilan paksa tidak ditemukan sidang tidak dapat dilanjutkan maka harus dilakukan pemanggilan paksa kembali sampai terdakwa ditemukan dan sampai dapat dihadirkan di persidangan,” papar akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang itu.
Sementara terkait dugaan pemalsuan keterangan dokter, kata dia, hal itu perlu dibuktikan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 267 (1) bahwa, Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Selain itu, Jika keterangan diberikan dengan maksud untuk memasukkan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa atau untuk menahannya di situ, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan.
“Ketiga diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat keterangan palsu itu seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran,” katanya.
Ditegaskannya, semua perbuatan yang menyimpang dari ketentuan seperti apapun dan sekecil apapun, jelas memberikan efek negatif.
“Di dalam asuransi dikenal dengan Asas Kejujuran yang Sempurna asas ini disebut sebagai prinsip iktikad baik. Asas ini sebenarnya asas untuk semua perjanjian seperti yang dimaksud Pasal 1338 ayat (3) yang menyatakan bahwa "persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik,” jelasnya.
Seperti diketahui, kasus penipuan asuransi yang melibatkan terdakwa Alvin Lim (AL) diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen untuk klaim asuransi, dengan nomor perkara 1036/Pid.B/2018/PN JKT.SEL. AL berulangkali tidak menghadiri pengadilan dengan alasan sakit.
Berbekal surat keterangan sakit dari dokter/rumah sakit, AL tidak menghadiri sidang sehingga sidang terus berlarut. Padahal, seperti yang sudah ramai diberitakan bahwa lingkaran AL yaitu Budi Arman (nama palsu Budi Wijaya) dan Melisa Wijaya(Nama Palsu Melly Tanumihardja) telah mendapatkan vonis berdasarkan Putusan No.914/Pid.B/2018/PN.Jkt.Sel. Seperti yang tertera dalam putusan yang bisa diakses public, diketahui bahwa pemalsuan KTP mereka difasilitasi oleh Alvin Lim dengan menggunakan alamat rumahnya AL di Perum PWS AF 23 No.10 RT.006/003, Kel. Kaduagung Kec. Tigakarsa Tangerang.[]