Maafkan Para Penganiaya, Laporan Ninoy ke Polisi Dicabut?

Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda (kiri), relawan Jokowi Ninoy Karundeng (kanan) | Twitter/@permadiaktivis
AKURAT.CO, Relawan Joko Widodo, Ninoy Karundaeng memaafkan penganiaya yang menyekapnya di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September 2019.
Kuasa Hukum Ninoy, Angga Busra Lemana menuturkan bahwa kliennya sudah menemui para tersangka termasuk pengurus Majis Al Falah dan pihak Persaudaraan Alumni (PA) 212.
"Kemarin Ninoy sudah menerima permohonan maaf dan dia memaafkan para tersangka," ujar Angga di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019).
baca juga:
Angga menuturkan, para tersangka sudah mengakui perbuatannya. Meski begitu, proses hukum masih berlanjut karena kliennya belum mencabut laporannya.
"Belum ada rencana (mencabut laporan) karena ini laporan kasus penganiayaan masuknya delik murni dan ada delik aduannya. Kita tidak ada pencabutan laporan," tutupnya.
Dalam kasus ini, total polisi sudah menetapkan 16 tersangka yakni AA, ARS, YY, RF, B, S, TR, SU, ABK, IA, R, F, Bernard Abdul Jabbar yang juga Sekjen PA 212, Jerri, serta dokter Insani dan suaminya, Shairil Anwar.[]