Komisi III DPR RI Juga Pikirkan Omnibus Law Di Bidang Hukum Pidana
DPR RI

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani dalam acara puncak HUT Golkar di Jiexpo Kemayoran, Minggu (22/10) | AKURAT.CO/Herry Supriyatna
AKURAT.CO, Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani menanggapi rencana Presiden Joko Widodo terkait pembentukan 2 Undang-Undang Omnibus Law yaitu, Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja dan Undang-Undang Pemberdayaan UMKM.
Menurut Arsul, Omnibus Law yang direncanakan Jokowi tersebut memang layak untuk di bentuk. Sebab Omnibus Law, kata Arsul bukan suatu yang harus di tutupi.
"Kalau kita melihat UU Nomor 12 Tahun 2019 nggak ada larangan. Meskipun tidak lazim karena UU di kota prakteknya selama ini UU baru itu hanya menambah, menghapus, atau mengganti UU yang sudah lama. Tapi kalau kita lihat di UU Nomor 12 tahun 2011 yang kemudian kita revisi itu, itu tidak ada larangan," ungkap Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan pihaknya juga sudah memikirkan adanya Undang-Undnag selain RKUHP, yaitu Undang-Undang pemberlakukan KUHP.
Hal itu menurut Arsul sama seperti Omnibus Law namun di bidang Hukum Pidana.
"Ini kan kalau kita bikin Undang-Undang pemberlakukan KUHP yang isinya tadi penyesuaian itu kan Omnibus Law juga. Cuma Omnibus Law di bidang hukum pidana," terang Arsul.
Namun, Arsul mengatakan hal itu masih belum diketahui apakah akan diusulkan pada periode saat ini atau tidak.
"Kita lihat, karena itu digulirkan oleh pemerintah. Kita lihat pemerintah apakah kemudian mengajukannya sebagai RUU inisiatif pemerintah dalam pembahasan prolegnas," ucap Arsul.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam pidato pelantikannya menegaskan akan memprioritaskan penyederhanaan regulasi. Salah satunya adalah lewat pembentukam dua Undang-Undang Omnibus Law.
"Segala bentuk kendala regulasi harus kita sederhanakan, harus kita potong, harus kita pangkas," ucap Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2019).
"Pemerintah akan mengajak DPR untuk menerbitkan dua Undang-Undang besar. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja. Kedua, Undang-Undang Pemberdayaan UMKM," sambungnya. []