Ini Peran 15 Pengeroyok dan Penyekap Ninoy Karundeng

Polda Metro Jaya membeberkan 15 tersangka yang menganiaya dan mempersekusi relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng, Sub Direktorat 3 Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan kepada 15 penganiaya dan penyekap relawan Joki Widodo, Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada (30/9/2019).
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, 15 orang tersebut memiliki peran berbeda.
"Pertama tersangka AA (42) berperan penyebarkan video pengeroyokan terhadap Ninoy. Menyebar penghasutan ke grup WA Muda Fundation. Kedua YY (54) seorang perempuan menyebar video pengeroyokan Ninoy dan juga ikut menghasut ke grup WA Teras Depan Brighten," tegas dia Selasa (22/10/2019).
baca juga:
Ketiga lanjut Suyudi, seorang perempuan berinisial ARS (52) yang berperan sama seperti tersangka AA. Selanjutnya keempat tersangka FF (22) berperan mendengar korban akan dibelah kepalanya menggunakan kapak.
"Dia juga menerima barang milik korban berupa hardisk, simcard, memori card, flasdisk Dari seorang Petugas Medis. Memindahkan data yang ada dilaptop korban Ke flasdisk dan kemudian barang lain berupa simcard, memori card, dan flasdisk diserahkan kepada S Sebelum tertangkap. Sedangkan barang berupa harddisk masih ada pada tersangka F," ungkap dia.
Selanjutnya Ir. S (49) mengetahui dan melihat secara langsung korban dipersekusi, mendapatkan pesan WA dari TR bahwa F sedang dicari polisi paska mengeroyok Ninoy.
Setelah itu, ia menghubungi M dan selanjutnya S memanggil SR untuk mengcopy data ke laptop SR.
Mendengar hal itu, ia dapat perintah dari M untuk menghapus rekaman CCTV di Masjid Al Falah dan diperintahkan M menggandakan isi USB Ninoy ke flashdiks yang nantinya diserahkan ke M.
"Kemudian ada tersangka TRI (59) pada saat kejadian, memerintahkan F Ke Masjid Jami Al-Falah untuk mengantarkan logistik, selanjutnya ketika sudah terjadi kejadian penyekapan dan pengeroyokan, karena merasa banyak yang mencari, F meminta bantuan TR agar memberikan solusi terkait data yang F bawa. TR meminta F agar menyerahkan seluruh data Ke S," kata Suyudi.
Ketujuh, tersangka SR berperan membackup data milik Ninoy Karundaeng sekitar pukul 20.00 WIB pda (2/10/2019) kemarin bersama dengan S. Namun, belum melakukan pengcopyan data, ia sudah ditangkap lebih dahulu oleh polisi.
Delapan, lanjut Suyudi ada tersangka RI (30) melihat secara langsung persekusi dan membantu merekam video saat F sedang memindahkan data ke laptop. ABK (30) pelaku yang memukul wajah Ninoy Karundeng, menginterogasi sambil merekam dan merencanakan pembunuhan.
"R (47) dan AI (57) berperan sana yaitu menganiaya Ninoy dan merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan menyiapkan ambulance untuk membawa jenazah dan direncanakan dibuang di kerumunan massa. Sehingga seolah-olah adalah Ninoy adalah korban dari kerusuhan," ucapnya.
Lebih jauh Mantan Kapolres Jakarta Pusat ini mengatakan, tersangka selanjutnya yakni, BDY (45) alias Bernard yang menbawa Ninoy ke dalam Masjid dan meminta korban tidak pergi dari masjid. Membantu tersangka lain untuk interogasi korban.
Kata dia, ada juga tersangka yang ditangguhkan berinisial F (47) yang berperan Ketua Harian DKM Al Falah yang saat kejadian meminta Ninoy buat pernyataan tidak permasalahkan kejadian ini.
"IZH (36) seorang dokter yang mengiterogasi korban serta memasan Gobox untuk angkut sepeda motor korban yang dirusak massa. YI ikut menganiaya korban saat peristiwa kerusuhan itu terjadi," terang dia.
Meski sudah ada 15 tersangka, tapi pihaknya masih memburu seorang tim medis lainnya brinisial SA (36) yang tak lain adalah suami dari IZH.
SA berperan berikan komando untuj aninaya Ninoy hingga korba dipulangkan.
Para Tersangka dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP.[]