Benard Abdul Jabbar Ajukan Penangguhan Penahanan Karena Alami Stroke

Pengacara Sekjen PA 212 Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar, Abdullah Al Katiri menggunakan jas hitam dan berkacamata (kanan). | AKURAT.CO/Gerdiansyah
AKURAT.CO, Kuasa Hukum Bernad Abdul Jabbar, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya masih menunggu terkabulnya penangguhan penahanan yang sudah diajukan ke penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Pasalnya, sejauh ini belum ada jawaban dari penyidik terkait surat penangguhan penahanan yang dilayangkan.
"Belum ada jawaban(soal penangguhan penahanan)," ujar dia kepada AKURAT.CO Senin (14/10/2019).
baca juga:
Kata Azis, kondisi fisik kliennya selama di dalam tahanan Polda Metro Jaya sedikit menurun. Terlebih penyakit stroke yang dialami Abdul Jabbar kambuh.
"Lihat saja mulutnya sudah menyon gitu," tegas dia.
Ia menambahkan, apapun yang diminta penyidik dalam penangguhan penahanan, pihaknya akan segera melengkapinya. Sebab, pihaknya ingin ada keadilam bagi kliennya yang sedang kurang sehat.
"Ada penjaminnya yaitu istri (Abdul Jabbar)," pungkas dia.
Untuk diketahui, Bernard Abdul Jabbar mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundaeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada (30/9/2019) kemarin.[]