PPSU Lagoa Jadi Jambret di Pasar Ular

Anggota Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) membersihkan koran yang berserakan di kawasan Jatinegara, Jakarta, Rabu (5/6/2019). Koran-koran yang berserakan tersebut berasal dari sampah jamaah usai melaksanakan Salat Idul Fitri di jalanan Jatinegara. | AKURAT.CO/Endra Prakoso
AKURAT.CO, Seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menjambret di sekitar Pasar Ular, Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara. Aksi pria bernama Doni Saputra (21) itu dilakukan bersama dua temannya.
Kanit Reskrim Polsek Koja, AKP Andry Suharto menyatakan, petugas PPSU yang ditangkap bertugas di Kelurahan Lagoa. Dua orang temannya bernama Slamet Julianto (19) dan Ahmad Setyawan (22). Satu pelaku lainnya, Faiz hingga saat ini masih dalam pencarian polisi.
"Pelaku sudah tiga orang yang tertangkap. Iya, (salah satunya) petugas PPSU," ucap Andry saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
baca juga:
Ia menceritakan aksi penjambretan yang terjadi Rabu (14/8/2019) lalu itu. Korban, M. Syahrir (37), tengah asyik bermain telepon genggam di dekat Pasar Ular.
Tiba-tiba, empat orang pelaku mengendarai motor dan melewati korban yang sedang berada di pinggir jalan.
"Para pelaku kemudian berbalik arah dan mendekati korban. Lalu pelaku satu (Slamet) mengambil handphone yang dipegang oleh korban," kata Andry.
Setelah merampas telepon genggam milik korban, Slamet menyerahkannya kepada Ahmad. Sementara peran Doni dan Faiz mengawasi situasi di lokasi kejadian.
"Dia (petugas PPSU) ini perannya hanya mengawasi sama tiga orang lainnya," ucap Andry.
Warga yang sudah paham akan gelagat pelaku malah mengepung aksi penjambret. Teriakan warga didengar oleh anggota Buser Polsek Koja yang sedang melintas.
"Mendengar teriakan warga, terjadilah kejar-kejaran antara warga, buser, dan para pelaku. Banyak ya saat itu, orang yang lagi jualan sempet-sempetnya nunda jualannya kok," jelas Andry.
Kejar-kejaran terhenti saat Slamet jatuh dari motornya dan berhasil diamankan polisi dan warga setempat.
"Pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan barang bukti handphonr milik korban masih dibawa oleh para pelaku," ucap Andry.
Slamet kemudian dibawa ke Polsek Koja untuk diproses. Hasil pengembangan, polisi akhirnya meringkus Ahmad dan Doni pada Kamis (15/8/2019) malam. Andry menyebutkan salah satu pelaku sudah lama menjadi target DPO.
"Yang pelaku satu itu memang sudah jadi incaran kita. Kalau yang lainnya mengaku baru pertama kali beraksi," ucap Andry.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku yang tertangkap dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[]