LPKP: Penahanan Terhadap Matheus Mangenteng Bentuk Kriminalisasi Tokoh Penididikan

Matheus Mangentang saat mendatangi daerah Pelosok Indonesia | Istimewa
AKURAT.CO, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (LPKP) menilai penahamam terhadap Matheus Mangentang merupakan bentuk kriminalisasi terhadap tokoh pendidikan dan juga terhadap tokoh agama.
Ketua Umum LPKP, Samuel LT mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan data yang berkaitan dengan kasus ini, hasilnya dapat dipastikan STT Arastamar (Setia) berdiri sejak 1987 dengan program studi Teologia dan Pendidikan Agama Kristen (PAK/Guru Agama).
Kampus STT Setia sudah memilki cabang 21 Cabang untuk seluruh Indonesia terutama di daerah-daerah terisolasi dan terpencil seperti, Daerah Papua, NTT,Kalimantan, Nias, serta daerah Sulawesi.
baca juga:
Temuan lainnya yakni pada Juli 2003 UU Sisdiknas diundangkan dengan memberikan kemudahan perizinan bagi lembaga pendidikan formal yang sudah berdiri sebelum UU Sisdiknas diundangkan, yaitu pada pasal 73 UU Sisdiknas, yang berbunyi: “Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini diundangkan belum memiliki izin.”
"Artinya tuduhan Ijazah Palsu yang di alamatkan ke Dr. Matheus Mangentang adalah bentuk Kriminalisasi Hukum," ujar Samuel.
Sebelumnya, Tim kejaksaan menangkap mantan rektor Sekolah Tinggi Theologi (STT) Setia, Matheus Mangentang dan dijebloskan re ke penjarapenjara, Jumat (2/8/2019) lalu. []