Ini Alasan Jaksa KPK Tidak Cabut Hak Politik Idrus Marham

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham setelah menjalani pemeriksaan di gedung anti rasuah. | AKURAT.CO/Bayu Primanda
AKURAT.CO, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan menjelaskan alasan pihaknya tidak mencabut hak politik mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.
Menurutnya, tindak korupsi yang dilakukan Idrus terjadi sebelum ia menjabat sebagai menteri atau pejabat publik.
“Karena yang bersangkutan melakukan perbuatan itu saat sebelum menjadi menteri atau pejabat publik,” ucapnya usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
baca juga:
Seperti diketahui Jaksa KPK menuntut Idrus 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa KPK menilai Idrus bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, menerima suap terkait proyek tersebut dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johanes Budisutrisno Kotjo, sebesar Rp2,25 miliar.
Suap tersebut diberikan agar Idrus dan Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Uang itu sendiri diberikan dalam dua tahap yaitu tahap pertama Rp2 miliar dan tahap kedua Rp250 juta.[]