Masa Penahanan Empat Mucikari Prostitusi Online Artis Diperpanjang 40 Hari

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol, Frans Barung ketika merilis pelaku swinger | Adi Suprayitno
AKURAT.CO, Masa penahanan empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari atau germo dalam dugaan kasus prostitusi online dan pelacuran artis diperpanjang.
Hal ini dikarenakan proses penyidikannya di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) belum rampung.
"Kami terima surat pemberitahuan perpanjangan penahanan untuk empat tersangka germo ini dari penyidik Polda Jatim pada sekitar sepekan yang lalu," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) Asep Mariyono di Surabaya, Jumat (1/2/2018).
Empat tersangka germo tersebut adalah Tentri Novanta (TN), Endang Sutantri (ES), Fitria (F), dan Winindia (W).
Keempatnya dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.
Berdasarkan penyelidikan, keempat tersangka selama ini bertindak sebagai germo yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis asal Ibu Kota, Jakarta.
Salah satunya turut melibatkan artis Vanessa Angel (VA), yang saat ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Masa penahanan terhadap empat tersangka germo ini diperpanjang selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan di Polda Jatim," ucap Asep.
Di samping itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan bakal menjerat tersangka lain.
"Masih ada seorang germo lain yang telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang dan dalam pengejaran petugas," tegasnya.[]