Jaksa Ungkap Uang Pilkada Bupati Temanggung Hasil Gratifikasi PLTU Riau-1

Ilustrasi - Korupsi | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa seluruh aliran uang gratifikasi yang diterima Wakil Ketua DPR RI Eni Maulani Saragih digunakan untuk kepentingan kemenangan suaminya, Al Khadziq menjadi Bupati Temanggung.
Uang hasil gratifikasi yang diterima tersebut nilainya sebesar Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari hasil pengurusan proyek PLTU Riau-1.
"Seluruh uang hasil penerimaan atau gratifikasi tersebut telah digunakan oleh terdakwa untuk membiayai kegiatan Pilkada di Kabupaten Temanggung yang diikuti oleh suami terdakwa yaitu M Al Khadziq," ujar Jaksa KPK Budhi Sarumpaet dalam pembacaan surat dakwaan Eni Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11).
Diketahui, Al Khadziq sendiri resmi dilantik sebagai Bupati Temanggung pada 24 September 2018. Dia bersama wakilnya Heru Ibnu wibowo dinyatakan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Pilkada Temanggung yang digelar pada tahun 2017 lalu.
Selain untuk kepentingan suaminya di Pilkada, Eni juga menggunakan sebagian uang gratifikasi " Untuk memenuhi kebutuhan pribadi terdakwa," tutur Jaksa.
Dalam kasus ini, Eni didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5,6 milyar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Atas perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.[]