Eni Saragih Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Proyek PLTU Riau-1

Eni Saragih saat diwawancara oleh awak media | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih didakwa terima suap dan gratifikasi terkait proyek pembanguna Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Hal ini disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan dalam sidang perdana Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini(29/11).
Adapun nilai suap yang diterima mencapai Rp 4,750 Miliar yang diberikan oleh pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes Kotjo.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih, telah melakukan atau serta melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp 4.750.0000.000," ujar Jaksa Lie dalam membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis(29/11).
Lebih lanjut, jaksa menuturkan bahwa uang yang diberikan kepada Eni dimaksudkan agar proyek Independent Power Producer (IPP) di mulut tambang itu bisa dikerjakan oleh perusahaan Kotjo.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Atas perbuatannya, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP. []