Jaksa KPK Ajukan Kasasi Terkait Putusan Fredrich Yunadi

Terdakwa kasus penghalangan penyidikan perkara koupsi E-KTP Fredrich Yunadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018). Majelis hakim memvonis tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi terhadap putusan banding Pengacara Fredrich Yunadi yang divonis 7 tahun penjara.
Fredrich sendiri diketahui terlibat dalam kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Hari ini, Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (22/10).
Sebelumnya, dalam putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan sela dalam perkara tersebut.
Adapun isi putusan sela yang dimaksud yakni, menolak eksepsi Fredrich yang menyebut Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang didakwakan padanya bukan delik khusus melainkan tindak pidana umum serta profesi advokat tidak bisa dikenakan pidana.
Namun demikian, Fredrich tetap divonis 7 tahun penjara, sementara tuntutan jaksa saat itu meminta hakim memvonis mantan pengacara Novanto itu dengan hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara. Oleh karenanya, hukuman badan atas Fredrich dinilai masih terlalu rendah.
"Mengingat perkaranya ekstra ordinary crime," tandasnya.
Kasasi yang diajukan Jaksa ini juga sejalan dengan upaya hukum yang dilakukan Fredrich. Dimana, pengacara yang terkenal lewat jargon 'bakpao' itu pada tanggal 13 November 2018 lalu juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung(MA).