Fredrich Yunadi Sebut Alat Buktinya yang Segunung Gunakan Analisis Yuridis

Pose Fredrich Yunadi bersama tim penasehat hukumnya di depan alat bukti pemalsuan keterangan saksi yang segunung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (22/6) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
AKURAT.CO Terdakwa kasus merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi menyempatkan diri untuk berpose bersama gunungan barang bukti yang dibawanya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Diketahui, gunungan alat bukti yang dibawanya tersebut berisikan sejumlah pelanggaran yang menurutnya dilakukan oleh para jaksa penuntut umum.
Adapun tudingan Fredrich tersebut didasarkan menggunakan analisis yuridis, dengan menggunakan rekaman dari hasil pemeriksaan para saksi yang sebelumnya dihadirkan ke persidangan.
"Ini kenapa menjadi tebal karena kita pakai transkrip yang mulia, jadi tiap transkripnya bisa mencapai 500 halaman," ujar Fredrich kepada Majelis Hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Jum'at (22/6).
Menanggapi hal tersebut, hakim Syaifudin Zuhri pun mengimbau kepada mantan pengacara Novanto itu, untuk tetap membacakan nota pembelaannya di bagian intinya saja.
"Kalau bisa saudara membacakan pledoinya secara summary saja ya. Kami sudah sepakat, untuk efektivitas waktu nanti silakan saudara membacakannya diresume," ujar hakim Syaifudin kepada Fredrich.
"Siap yang mulia," jawab Fredrich.
Sebelumnya, Fredrich sempat menyatakan kepada awak media bahwa nota pembelaan yang disiapkannya berjumlah sekitar dua ribu lembar
Nota pembelaan tersebut diklaim akan mengungkap seputar apa saja pemalsuan yang dilakukan jaksa atas keterangan sejumlah saksi di persidangan, termasuk kesaksian rekannya yang turut membantu merintangi penyidikan Setya Novanto, Dokter Bimanesh.
Sementara, sidang perkara merintangi penyidikan atas terdakwa Fredrich Yunadi saat ini sedang ditunda dan akan kembali dilanjutkan usai pelaksanaan solat Jum'at.[]