Polisi akan Tilang Mobil yang Melintas di Jalur Sepeda Motor

Petugas membuat jalur khusus sepeda motor di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (16/1). Lajur khusus disiapkan, sebagai tindak lanjut diperbolehkannya kembali sepeda motor melintas di Kawasan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat | ANTARA FOTO/Reno Esnir
AKURAT.CO, Pemisahan jalur mobil dan motor di Jalan Merdeka Barat dan MH Thamrin dinilai sebagai salah satu solusi agar tidak terjadi kepadatan.
Dengan demikian baik pengendara motor dan pengendara mobil memiliki jalur masing masing yang tidak boleh dilanggar.
Pantauan di lapangan, banyak pengendara mobil yang melintas di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat menggunakan jalur khusus sepeda motor. Bahkan, di beberapa titik di Jalan Medan Merdeka Barat, jalur khusus sepeda motor dijadikan tempat parkir.
baca juga:
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan, setelah seluruh material pendukung dirasa cukup pihaknya akan melakukan sosialisasi tatacara berkendara di sepanjang Jalan Merdeka Barat, MH Thamrin sampai Jalan Sudirman. Setelah sosialisasi dilakukan maka dilakukan penindakan terhadap para pelanggar.
Budiyanto mengatakan penindakan dilakukan kepada pengendara motor yang keluar dari jalurnya. Begitu juga pengendara mobil yang melintas di jalur sepeda motor akan ditindak.
"Kalau masuk (jalur khusus sepeda motor), mobil bisa ditilang, kan, itu untuk sepeda motor. Kan, ada marka khusus sepeda motor," kata Budiyanto, Kamis (25/1).
Budiyanto mengatakan, mobil tak bisa seenaknya melintas di jalur tersebut. Marka jalan telah dibuat untuk membedakan jalur khusus sepeda motor dan mobil. Pembuatan marka itu untuk menata kawasan tersebut agar tidak semrawut.
Ia mengatakan, saat ini polisi belum melakukan penilangan terhadap para pengendara roda dua maupun roda empat yang belum menaati aturan itu. Pihaknya masih melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa memahami aturan itu.
"Kami harus berikan pemahaman kepada masyarakat dengan sosialisasi," ujar Budiyanto.
MA telah membatalkan pergub larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat. Dinas Perhubungan DKI Jakarta kemudian mencabut rambu larangan dan mulai membuat marka jalur khusus sepeda motor di dua kawasan tersebut.
Seharusnya, pengendara sepeda motor baru boleh melintas di dua ruas jalan itu setelah ada pergub baru yang mencabut pergub lama sekaligus membolehkan sepeda motor kembali melintas di ruas jalan itu. Pergub baru itu belum ada hingga saat ini, tetapi sepeda motor telah kembali melintas di dua ruas jalan itu.[]