Ada Uang Rp3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos Mengalir ke Hotma Sitompul

Kuasa Hukum Cucu Konglomerat Kartini Muljani, Richard, Hotma Sitompul. | AKURAT.CO/Miftahul Munir
AKURAT.CO Ada Uang Rp3 Miliar dari Hasil Fee Pengadaan Bansos Mengalir ke Hotma Sitompul
Persidamgan kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 hari ini (8/3/2021) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) dalam pengadaan bansos Covid-19, Adi Wahyono mengaku menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada pengacara kondang, Hotma Sitompul.
Diduga uang tersebut bersumber dari fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Ada bayar pengacara, bayar untuk kebutuhan kunjungan kerja ke Semarang, kemudian ada, biaya lainnya untuk sewa pesawat," kata Adi Wahyono saat bersaksi di hadapan majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Nur Azis pun menggali keterangan tersebut. Jaksa menelisik soal pembayaran pengacara tersebut.
"Pengcara apa maskudnya?," telisik Jaksa Nur Azis.
"Waktu itu ada kasus di Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, ada kasus anak yang di Pengadilan Tangerang atau mana, saya lupa, itu saya dipanggil pak menteri untuk membyar pengacara," jawab Adi.
Adi menjabarkan, hal itu langsung diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara yang saat itu masih menjabag Menteri Sosial (Mensos). Pembayaran jasa pengacara kepada Hotma Sitompul itu sebesar Rp 3 miliar.
"Berapa?," tanya Jaksa.
"Pada saat itu, menyiapkan dana sekitar Rp 3 miliar," jawab Adi.
"Pengacaranya siapa namanya?," tanya Jaksa.
"Pak Hotma Sitompul," timpal Adi.
Uang senilai Rp3 miliar, kata Adi, diminta dari mantan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso. Diduga, Matheus Joko yang mengumpulkan uang fee pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
"Jadi akhirnya saudara minta ke Pak Joko, dikasih?," tanya Jaksa.
"Iya," kata Adi singkat.[]