KPK Ultimatum Komisaris PT Putra Palakka Sudirman Penuhi Panggilan Pemeriksaan

Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta | AKURAT.CO/Kosim Rahman
AKURAT.CO, Komisaris PT Putra Palakka Sudirman diminta kooperatif memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan tersangka Ferdy Yuman (FY) dari pihak swasta.
"KPK mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik karena merupakan kewajiban hukum dan silakan sampaikan keterangannya di hadapan penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Ferdy merupakan tersangka kasus dugaan dengan sengaja mencegah dan merintangi atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung penyidikan dalam perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.
baca juga:
KPK pada Jumat (5/3/2021) telah memanggil Sudirman sebagai saksi untuk tersangka Ferdy dalam penyidikan kasus tersebut. Namun Sudirman tidak hadir.
"Sebagaimana informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak bisa hadir hari ini. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan ulang. Perlu kami sampaikan seseorang yang dipanggil oleh tim penyidik KPK untuk hadir sebagai saksi tentu karena kebutuhan proses penyidikan agar menjadi lebih terangnya perbuatan tersangka," kata Ali.
Diketahui, KPK telah menetapkan Ferdy sebagai tersangka pada Minggu (10/1/2021) lalu. []