Hasil Korupsi, Kejagung Blokir Aset Tanah Milik Tersangka Kasus Asabri

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah mengajukan pemblokiran aset-aset tanah persil milik tersangka PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Aset tersebut milik tersangka HS, SW, ARD dan ISW.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemblokiran aset empat tersangka untuk mengurangi kerugian negara.
"Korupsi di PT Asabri diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya dikutip Sabru (6/3/2021).
Dijelaskannya, aset tanah persil milik HS yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 bidang persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan Tersangka HS adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Sedangkan untuk tersangka SW Kata Leo ada 9 bidang tanah yang di blokir penyidik.
"Beberapa aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten/Kota," imbuhnya.
1. Di Kota Semarang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang / persil.
2. Di Kabupaten Karanganyar berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
3. Di Kabupaten Klaten berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 8 (delapan) bidang/persil.
4. Di Kabupaten Banyumas berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
5. Di Kabupaten Boyolali berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
6. Di Kabupaten Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
7. Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
8. Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
9. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Ditambahkan Leobard, untuk tersangka ARD pihak penydik telah memblokir 5 (Lima) di lima Kabupaten/Kota.
Sedangkan, aset tanah milik ARD yang diblokir terdapat.
1. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
2. Di Kabupaten Bandung Barat berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
3. Di Kota Bandung berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
4. Di Kabupaten Garut berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 7 (tujuh) bidang/persil.
5. Di Kota Palembang berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil.
Sementara itu Pemblokiran aset tersangka keempat atas nama IWS Kapuspenkum menyebutkan berlangsung di tiga Kabupaten/Kota:
Penyidik melakukan sita Aset Tanah dan bangunan milik ISW
1. Di Kabupaten Bogor berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 1 (satu) bidang/persil dan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 6 (enam) bidang/persil.
2. Di Kota Depok berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 2 (dua) bidang/persil.
3. Di Kota Jakarta Selatan berupa Sertifikat Hak Milik sebanyak 3 (tiga) bidang/persil. []