Belum Restui Anies Jual Saham Perusahan Bir, Ketua DPRD: PT Delta Sumbang Rp100,4 M di APBD

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi | AKURAT.CO/Yohanes Antonius
AKURAT.CO, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak merestui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawah komando Gubernur Anies Baswedan menjual kepemilikan saham Pemprov DKI Jakarta di pabrik bir PT Delta Djakarta.
Pras -sapaan akrab Prasetyo- menerangkan, saham Pemerintah Provinsi di perusahaan produsen bir merek Anker, Carlsberg, hingga San Miguel itu telah memberikan pemasukan besar. Saham itu telah diinvestasikan sejak era kepemimpinan Gubernur Ali Sadikin.
"Laporan yang saya terima PT Delta telah menyumbang dividen ke komponen Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dalam APBD tahun 2019 DKI Jakarta sebesar Rp100,4 miliar," kata Prasetyo lewat akun Instagramnya @prasetyoedimarsudi dikutip Akurat.co, Jumat (5/3/2021).
baca juga:
Dengan nilai dividen yang didapat dari perusahaan itu, lanjut Pras maka PT Delta Djakarta Tbk menjadi penyumbang pemasukan daerah tebesar kedua setelah Bank DKI yang memberi deviden sebesar Rp240 miliar di APBD DKI 2019.
"Perlu rasionalisasi tinggi untuk saya menyetujui usulan penjualan saham PT Delta Djakarta, Tbk yang terus digulirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Mengenai prosedur penjualan saham milik pemerintah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang tercantum dalam Pasal 24 ayat 6, lalu Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang milik Negara/Daerah Pasal 55 ayat (2) huruf b, kemudian Permendagri No. 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Pasal 24 Ayat (2).
Pras mengatakan, dengan rentetan aturan tersebut penjualan atau divestasi saham PT Delta tidak bisa sembarang dilakukan.
"Kita semua juga harus mengingat sejarah. Pengelolaan perusahaan oleh Pemprov DKI Jakarta yang diberikan Pemerintah Pusat di tahun 60-an bukan tanpa alasan. Salah satunya untuk mengukur seberapa jauh penetrasi pasar minol di kalangan yang belum pantas," ujarnya
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku sudah melakukan kajian mendalam terkait untung rugi melepas saham di perusahaan tersebut. Bahkan sejak 2018 hingga tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI telah empat kali bersurat ke DPRD DKI untuk meminta restu, namun tak digubris pimpinan Dewan Kebon Sirih.
"Sangat dibutuhkan suatu analisa dari kajian yang komprehensif atas rencana divestasi saham kepemilikan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta di PT Delta Djakarta Tbk," tuntas Pras. []