Ini Nama Pejabat Ditjen Pajak yang Ditetapkan Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dikabarkan telah menetapkan seorang petinggi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kepastian didapat dari dokumen surat Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Kuangan Sri Mulyani tertanggal 4 Maret 2021.
Dalam surat itu disebut tentang dimulainya penyidikan kasus perpajakan. Tertera nama pejabat Kemenkeu yang telah ditetapkan tersangka. Dia adalah Angin Prayitno Aji yang menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
Pejabat ini ditengarai tak sendirian, ia juga dibantu oleh seorang Kepala Subdirektorat Dadan Ramdani yang juga ditetapkan tersangka.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan konsultan pajak menjadi tersangka. Yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi terkait pemeriksaan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016.
Lalu Veronika Lindawati kuasa wajib pajak terkait pemeriksaan PT Bank PAN Indonesia Tbk tahun 2016 dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun 2016 dan 2017.
Adapun nilai suap yang diberikan variatif, mulai dari ratusan juta rupiah hingga Rp30 miliar.
Terakhir dalam surat yang diteken Firli meminta dukungan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan tengah melakukan penyidikan dalam kasus suap pajak ini. Namun, dia belum menyebutkan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Alex menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia tak menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyiapan tersebut. []