Pimpinan DPR Setuju RUU KUHP Segera Disahkan Jadi Undang-undang
DPR RI

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyetujui rencana Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang ingin mempercepat revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk segera diselesaikan dan disahkan menjadi Undang-undang.
"Tentunya DPR setuju dengan gagasan pemerintah untuk memfinalkan RUU KUHP untuk dibawa ke tingkat II. Dengan mengesahkan pada tahap Rapat Paripurna maka RUU KUHP tidak dimulai lagi dari awal," kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dalam keterangannya yang diterima pada Jumat (5/3/2021).
Politisi Golkar ini berharap agar Menteri Sekertariat Negara dapat segera mengingatkan Presiden agar dapat segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai penjadwalan waktu pembahasan RUU KUHP.
Langkah itu dinilai perlu dilakukan agar RKUHP kembali dibahas antara DPR dan Pemerintah sebagai bukti keseriusan untuk menyelesaikan pembahasan lanjutan RUU KUHP yang masuk dalam daftar RUU "carry over" dari periode lalu.
"DPR sifatnya menunggu Surpres dan didahului surat Komisi III DPR untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR RI untuk dilanjutkan pembahasan," ujarnya.
Selain itu Azis jug menjelaskan urgensi dari RUU KUHP karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman sehingga apa yang dikatakan Menkopolhukam sebagai kebutuhan mendesak, merupakan realitas yang harus diterima.
Menurutnya, KUHP saat ini sudah ada dari zamam kolonial belanda dan hampir 100 tahun, tentunya perkembangan zaman saat ini sudah berubah dan berbeda pada zaman dahulu.
"Ini yang menjadi dasar untuk segera dilakukan revisi terhadap KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyatakan, kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) sudah saatnya diubah. Hal itu, kata dia, karena UU tersebut sudah berusia lebih dari 100 tahun dan hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah, makanya hukumnya harus berubah seharusnya," jelas Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (5/3/2021).[]