5 Pengurus DPP Demokrat Dilaporkan Marzuki Alie ke Bareskrim

Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri | AKURAT.CO/Yudi Permana
AKURAT.CO, Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie melalui kuasa hukum melaporkan lima pengurus DPP Partai Demokrat ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Kelima elite Partai Demokrat yang dilaporkan adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Politikus senior Partai Demokrat Syarief Hasan (SH), Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK), Herman Khaeron.
Kemudian Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dan Rachland Nashidik.
baca juga:
"Inisial lima orang yang dilaporkan adalah SH, salah satu petinggi partai demokrat. Terus HK (Herman Khaeron), RN (Rachland Nashidik), HMP (Herzaky Mahendra Putra), AHY," kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Rusdiansyah, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Dalam laporannya, pihak SPKT Bareskrim Polri meminta barang bukti terkait Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat. Padahal terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan AHY dan pengurus Demokrat lainnya.
"Kami rencananya langsung pelaporan ya. Tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART Partai Demokrat. Maka kami memilih untuk saat ini melakukan pengaduan terlebih dahulu," ujar Rusdiansyah.
Ia pun akan datang kembali untuk melengkapi barang bukti agar bisa terregistrasi dalam bentuk nomor Laporan Polisi (LP).
"3 hari ke depan kita akan konfirmasi kembali sembari kita lengkapi syarat formil materilnya," ucapnya.
Rusdiansyah menyebut bahwa laporannya tidak ditolak Bareskrim, tapi belum diterima karena kekurangan barang bukti seperti peraturan organisasi partai dan yang lain sebagainya.