Tipu-tipu Urus Jual Beli Tanah, Begini Pengakuan Jaksa Gadungan

Jaksa Gadungan | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pengamanan terhadap seseorang yang mengaku sebagai Jaksa pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Simanjuntak menyampaikan, pengamanan oknum yang mengaku Jaksa dilaksanakan berawal dari Laporan Pengaduan (Lapdu) Masyarakat. Disebutkan ada oknum mengaku Jaksa dari bidang Intelijen dan melakukan penipuan serta pemerasan.
Kemudian lanjutnya, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melakukan pelacakan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di wilayah Gunung Putri Bogor dan diwilayah DKI Jakarta. Namun oknum tersebut berpindah-pindah tempat sehingga keberadaannya sulit ditemukan.
Lalu, pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021, Tim Intelijen Kejaksaan Agung kembali melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan oknum yang mengaku Jaksa di daerah Bekasi.
"Sekira pukul 23.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Wulan (teman wanita oknum yang mengaku Jaksa) di Jl. Kranggan Wetan RT.02/ RW.7 Kelurahan Jatirangga Kecamatan Jati Sampurna Bekasi Jawa Barat dan Tim Intelijen berhasil mengamankan orang yang bernama R. Achmad Suryadinata," ungkap Leo.
Dalam pemeriksaan pelaku yang punya nama R. Achmad Suryadinata mengakui perbuatannya.
"Bahwa yang bersangkutan benar telah mengaku-ngaku sebagai Jaksa dan bekerja di bidang Intelijen Kejaksaan Agung sejak tahun 2019," ujar Kapuspenkum.
Tujuan pelaku mengaku sebagai Jaksa adalah untuk meyakinkan para korban yang sedang mengalami permasalahan pertanahan.
Selama kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2021 Achmad Suryadinata telah melakukan penipuan terhadap beberapa orang korban, namun tidak ingat pasti jumlah korban yang sudah diperdayanya.
"Dari hasil perbuatannya mengaku sebagai Jaksa dan membantu permasalahan pertanahan, yang bersangkutan mendapat keuntungan 10% dari hasil penjualan tanah atau penyelesaian pertanahan," kata Leo.
Dalam BAP pelaku mengaku mendapat keuntungan dari Nairul Asrol lebih kurang sebesar Rp40 juta dan dari Hariyadi jumlahnya lebih kurang Rp130 juta yang diterima untuk pengurusan tanah, sedangkan korban lainnya yang bersangkutan sudah tidak ingat jumlah uang keuntungan yang didapatkan.
Pelaku juga mengaku sebagai Jaksa karena sebelumnya pernah mendaftar di Kejaksaan namun gagal / tidak lolos sehingga berusaha menampilkan diri sebagai Jaksa.
"audara R. Achmad Suryadinata mendapatkan seragam serta atribut Kejaksaan dengan membelinya di daerah Pasar Senen Jakarta," kata Leo. []