Apresiasi Pembatalan Perpres Investasi Miras, PPP: Teman Baik Tidak Harus Setuju

(Kiri ke kanan) Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Baidowi, Willy Aditya, Supratman Andi Agtas, Rieke Diah Pitaloka dan Ibnu Multazam saat memimpin pertemuan dengan Menkumham dan DPD terkait perubahan RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas di ruang nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta (16/1/2020). Baleg DPR dan Menkumham Yasonna Laoly telah menetapkan sebanyak 248 RUU Prolegnas 5 tahun 2020-2024 pada pengambilan keputusan tingkat I pada 5 Desember 2019 lalu. Dari 248 itu sebanyak 50 RUU dimasukkan dalam Prolegnas prioritas Tahun 2020. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi membatalkan investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
"Kami mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang mendengarkan reaksi publik, mendengarkan apirasi ulama, tokoh pesantren serta partai politik," ujar Ketua DPP PPP DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) kepada pewarta, Selasa (2/3/2021).
Awiek menyarankan agar para menteri dan para staf khusus Presiden selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan.
"Selanjutnya kami menyarankan agar para menteri dan orang-orang di lingkaran presiden untuk selalu berhati-hati dalam memberikan masukan ataupun menyusun draft keputusan. Lebih mendengarkan pihak terkait agar kebijakannya dapat diterima dengan baik karena berdasarkan aspirasi publik," imbaunya.
Di sisi lain, Awiek menegaskan, PPP sama sekali tidak anti-investasi. Dia menyebut, pihaknya mendukung pembangunan investasi, bukan yang merusak.
"Fraksi PPP sebagai bagian dari koalisi Pemerintahan tetap mendukung penuh keputusan Presiden dan juga mengingatkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai ataupun bertentangan dengan aspirasi publik," katanya.
"Karena teman yang baik itu tidak selalu harus setuju, namun mampu mengingatkan apabila ada hal-hal yang dianggap kurang perlu," sambungnya.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut Peraturan Presiden (Perpres) soal investasi minuman keras pada Selasa (2/3/2021).
Hal ini disampaikan Jokowi setelah menerima masukan dari para Ulama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.
Tanya hanya itu, Jokowi juga mengaku menerima masukan dari provinsi dan daerah.
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," Kata Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden.[]