Sah! Jokowi Cabut Perpres Soal Investasi Miras

Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian Kereta Rel Listrik (KRL) Lintas Yogyakarta-Solo yang berlangsung di Stasiun Tugu Yogyakarta, Senin (1/3/2021). | BPMI Setpres
AKURAT.CO, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait investasi minuman keras pada Selasa (2/3/2021) siang.
Hal ini disampaikan Jokowi setelah menerima masukan dari para Ulama dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam.
Tanya hanya itu, Jokowi juga mengaku menerima masukan dari provinsi dan daerah.
baca juga:
"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di akun Youtube Sekretariat Presiden, yang dipantau AKURAT.CO, Selasa (2/3/2021).
Sebagaimana diketahui, Perpres No 10 Tahun 2021 yang menuai polemik ini tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di antaranya mengatur investasi minuman beralkohol atau miras.
Dalam Perpres ini mengizinkan investasi minuman keras di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj tegas menolak wacana pemerintah soal industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.
Menurutnya, Al-Qur’an telah jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.
“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Qur'an dinyatakan wa laa tulqu biaidikum ilattahlukah (Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan),” kata Kiai Said dilansir dari nu.or.id pada Senin (1/3/2021).