MK Diminta Segera Putuskan Judicial Review UU KPK
DPR RI

Anggota MPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera saat menjadi pembicara dalam diskusi Empat Pilar di Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Dalam diskusi ini membahas Tema 'Pilkada Serentak: Hidupkan Semangat Kebangsaan di Masa Pandemi'. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Pemberantasan korupsi hakikatnya bertujuan mendorong upaya redistribusi resources publik pada masyarakat luas secara transparan dan tertib aturan. Dengan jebloknya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan makin akutnya korupsi, Judicial Review (JR) di MK krusial untuk mengembalikan ruh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus teranyar yang menjerat Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah cermin korupsi masih berkutat di level yang mengkhawatirkan. "JR diperlukan agar KPK dapat berperan dalan pencegahan, sehingga tidak terjadi seseorang yang dikenal bersih sebelumnya justru terkena OTT di kemudian hari," terang Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera, Selasa (2/2/2021).
Mardani mengatakan, upaya pemberantasan korupsi harus dipandang sebagai proses dengan roadmap penting. Hongkong memiliki ICAC sejak 1974. Sedangkan CPIB Singapura tahun 1952 sudah berdiri.
"Jika kita ingin membangun roadmap mengacu pd United Nations Convention against Corruption (UNCAC), banyak yang bisa kita perbaiki," kata Mardani.
Beberapa hal yang mendesak untuk dimasukkan adalah korupsi di private sector (swasta). Contoh, seharusnya UU Tipikor yang perlu segera direvisi karena akan memberikan landasan yang lebih kokoh. Lalu masuk ke ‘perdagangan pengaruh’ karena hal kecil seperti itu krusial untuk menjaga karakter dan tentu diiringi law inforcement yang kuat.
"Tahun ini ada korelasi yang cukup kuat antara KPK dengan jebloknya IPK kita ke angka 37 atau rangking 102, setara dengan Gambia. Tidak mungkin bicara investasi maupun pertumbuhan ekonomi tanpa komitmen pemberantasan korupsi. Political will mesti dihadirkan pemimpin kita," kata Mardani.
Saat ini, proses gugatan Revisi UU KPK masih berjalan di MK, baik gugatan materiil maupun prosedural (formil). Kerusakan sudah cukup besar, berkaca pada jebloknya IPK, semoga ada panggilan moral kepada Hakim MK untuk melihat konteks hari ini sebagai dasar untuk mengambil keputusan.
"Saya berharap MKRI segera mengeluarkan putusan yang krusial ini," kata Mardaji. []