5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Artidjo Alkostar

Anggota Dewan Pengawas KPK Artidjo Alkostar bersiap mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) | Antara
AKURAT.CO, Kabar duka datang dari mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (28/2) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kepergian Artidjo tentu meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Indonesia. Sepanjang perjalanan kariernya di dunia hukum, Artidjo dikenal sebagai salah satu hakim yang sangat tegas dan ditakuti. Ia pun telah menangani sebanyak 19.708 perkara, termasuk sejumlah kasus besar yang sempat menghebohkan Tanah Air.
Dihimpun oleh AKURAT.CO dari berbagai sumber, berikut 5 kasus besar yang pernah ditangani oleh mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar.
baca juga:
1. Soeharto
Pada tahun 2001, Artidjo Alkostar menjadi anggota yang menangani kasus korupsi Presiden Soeharto. Kala itu, Majelis Hakim Syafiuddin Kartasasmita dan Sunu Wahadi ingin kasus tersebut dihentikan karena Soeharto sakit. Namun, Artidjo tetap ingin melanjutkan perkara itu. Dari sanalah kemudian Soeharto ditetapkan sebagai tahanan kota. Di samping itu, Artidjo Alkostar juga memutus agar negara memberikan biaya pengobatan bagi Soeharto.
2. Anas Urbaningrum
Artidjo Alkostar turut andil dalam menangani perkara kasus korupsi Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut terjerat kasus korupsi pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, pada 2010-2012.
Saat itu, Anas sempat mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis yang dijatuhkan yakni 7 tahun penjara yang sebelumnya adalah 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Ia bahkan memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara.
3. Antasari Azhar