Bantahan ST Terlibat PKPU PT GRP

Ilustrasi - Hakim | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Soedeson Tandra (ST) memberikan klarifikasi atas berita yang membunuh karakternya (character assassination) di mata publik dan keluarga.
Soedeson Tandra membantah terlibat dalam perkara PT. Gunung Raja Paksi Tbk. (GRP). Saat ini perkara PT GRP telah diputus PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Saya menyayangkan pemberitaan yang menyudutkan saya, tendensius, dan menuding saya terlibat dalam perkara PKPU PT GRP,” ujar ST di Jakarta, Minggu (28/2/2021) siang.
baca juga:
Sebagai hak jawabnya, ST mengungkapkan bahwa tudingan dirinya terlibat PKPU GRP adalah fitnah. “Persoalan PT GRP dengan silahkan dikonfirmasi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berserta Direksi GRP. Saya tidak tahu persoalan mereka, dan kita harus menghormati proses PKPU pengadilan,” imbuhnya.
Soedeson Tandra mengaku baru mengetahui perkara PKPU PT GRP melalui media massa.
Masih kata Soedeson Tandra, proses PKPU diselesaikan di Pengadilan Niaga. Oleh karena itu, Hakim dan pihak-pihak terkait tidak boleh ada unsur penekanan oleh siapapun, sehingga dapat menyelesaikan dengan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Selain itu, ST mewanti-wanti media massa harus melihatnya secara objektif dan adanya perimbangan informasi.
“Jangan sampai terjadi kesalahan sehingga memunculkan hal-hal yang mengarah ke unsur pidana,” pungkasnya.[]