Tegaskan Miras Haram, Ketua MUI: Buat Apa Pemerintah Melegalkan?

Ilustrasi - Miras | AKURAT.CO/Ryan
AKURAT.CO, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menyerukan penolakan investasi minuman keras (miras). Ia menyampaikannya di akun Instagram pribadi pada Minggu (28/2/2021).
"Tolak Investasi Miras meskipun hanya di 4 Provinsi," kata @cholilnafis seperti dikutip AKURAT.CO.
Menurutnya, apapun jenis miras yang sudah pasti memabukan itu akan membahayakan akal.
baca juga:
"Maka hukumnya haram. Dimanapun itu tempatnya klo diminum memabukkan maka hukumnya haram," ujarnya.
"Maka, penjualnya pun kalau tahu utk diminum hingga memabukan maka hukumnya haram," sambungnya.
Demikian juga kata dia, dengan orang yang berinvestasi untuk bisnis miras itu hukumnya haram.
"Yang membiarkan kemungkaran dengan melegalkan miras dan investasi maka hukumnya haram," kata dia.
Termasuk pula dengan yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram.
"Jika Negara ini harus melarang beredarnya miras maka apalagi investasinya juga harus dilarang," katanya.