Upaya Revitalisasi, Menag Ingin KUA Lebih Maju dengan Teknologi Digital

Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII di Nusantara II, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Senin (18/1/2021). | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) penting untuk segera dilaksanakan karena KUA merupakan bagian Kemenag yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saat saya diberikan amanah memimpin Kemenag ini, saya ingin melakukan revitalisasi KUA untuk meningkatkan fungsi pelayanan bagi masyarakat,” kata Menag Yaqut saat memberikan arahan secara daring pada FGD Perdana Revitalisasi Layanan Kebimasislaman pada KUA Kecamatan pada Kamis (25/2/2021) malam.
Menag berharap revitalisasi yang dilakukan, akan memperpendek rantai birokrasi dan mempercepat pelayanan keagamaan di Indonesia.
baca juga:
“Karenanya tentu ada syarat yang harus dipenuhi, yakni penguasaan teknologi digital. Seluruh ASN dan perangkat KUA harus beradaptasi dengan cepat untuk menguasai teknologi digital untuk menjawab kebutuhan generasi milenial yang membutuhkan layanan keagamaan,” katanya.
"Kita tahu anak-anak muda perkotaan juga membutuhkan layanan keagamaan yang praktis, nyaman, cepat, tidak bertele-tele. Saya berharap KUA ke depan dapat memberikan itu juga,” sambungnya.
Gus Menteri menekankan proses revitalisasi ini harus dilakukan dalam tempo yang cepat. Sebab menurutnya, kondisi KUA kita masih sangat jauh dari kata layak.
"Misal, tampilan fisiknya perlu diperbaiki, apalagi software-nya. Saya juga ingin respons atas perubahan yang saya sebutkan ini harus bisa cepat, agar KUA ini dalam layanan publik tidak tertinggal dengan layanan lain,” pesan Menag.
Ia pun mengungkapkan adanya dua tujuan utama revitalisasi KUA. “Pertama, kita menginginkan terjadi engagement yang lebih intens dengan publik, khususnya untuk mengkomunikasikan isu-isu keagamaan. Nah, yang mampu menyentuh hingga akar rumput adalah KUA."
Kedua, perbaikan tata kelola pelayanan publik di Kementerian Agama. KUA sebagai unit yang ada hingga tingkat kecamatan menjadi ujung tombak perbaikan layanan ini.