Kemenkes Diminta Gandeng KPK Tindaklanjuti Temuan Pemangkasan Insentif Nakes

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) saat Rapat Pleno Depinas SOKSI secara virtual di Jakarta, Jumat (22/1/2021). | MPR RI
AKURAT.CO, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) bersama Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit, untuk menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti adanya dugaan pemangkasan insentif.
"Telusuri adanya dugaan pemotongan insentif tersebut melalui pengungkapan data yang detail dan transparan," tegas Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
"Mengingat hal ini bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menegaskan untuk mengeluarkan hak-hak tenaga kesehatan sebesar 100 persen tanpa ada pemotongan," sambungnya.
Politisi Partai Golkar ini menyarankan Kemenkes untuk memperbaiki dan mengevaluasi sistem pembayaran, penyaluran insentif bahkan santunan kepada nakes. Sehingga penyaluran insentif dan santunan dapat diterima tepat waktu dan tepat sasaran.
"Sebagai salah satu bentuk apresiasi kepada nakes yang telah menjadi garda utama dalam penanganan pandemi Covid-19," ujarnya.
Selain itu, Bamsoet mendorong Kemenkes, Dinas Kesehatan, bersama pihak rumah sakit berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah pusat dan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh KPK.
Wakil Ketua Umum DEPINAS SOKSI ini juga berharap Kemenkes, dapat menginstrusikan kepada organisasi dan asosiasi rumah sakit untuk memberikan sanksi kepada pihak juru bayar di rumah sakit yang terbukti memotong insentif tenaga kesehatan.
"Antara lain dengan mengatur agar tidak terjadi duplikasi anggaran dan mencegah rantai pembayaran yang terlalu panjang," paparnya.
Dikutip dari antaranews.com, KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakesoleh pihak manajemen rumah sakit (RS) dengan besaran 50 hingga 70 persen.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada manajemen RS atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada nakes.
"Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," kata Ipi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).[]