Mardani: UU ITE Jangan Lagi Dijadikan Sebagai Alat Efektif untuk Melakukan Kriminalisasi

Poltitisi PKS Mardani Ali Sera saat menjadi pembicara dalam diskusi peluncuran buku 'Rematch Pilpres: Kontestasi Elektoral Dan Keterbelahan Publik' di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019). Dalam diskusi tersebut dibahas tentang rangkaian proses pemilu 2019 serta mengajak untuk menambal berbagai kelemahan yang ada dan memperkuat segala yang sudah baik serta memberikan inspirasi pembangunan masa depan konstitusi dan demokrasi ke depan. | AKURAT.CO/Sopian
AKURAT.CO, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera merespon Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan Surat Edaran terbaru bernomor SE/2/11/2021 tentang penerapan UU ITE.
Dalam penerbitan SE tersebut, Mardani berharap tidak akan ada lagi upaya kriminalisasi.
"Tentu kita berharap tidak ada lg upaya kriminalisasi, ruang digital yang produktif, sehat dan beretika pun harus terjamin. Ada beberapa catatan setidaknya," kata Mardani di akun Twitter @MardaniAliSera yang dikutip AKURAT.CO pada Kamis (25/2/2021).
baca juga:
Ada sejumlah catatan yang disampaikan Mardani dalam penerbitan SE tersebut.
"Publik harus terus mengawal, poin demi poin dari SE ini perlu dicermati dengan serius agar polri dapat bertindak professional dan adil," kata dia.
Lalu, dalam mengambil keputusan secara kolektif kolegialnya harus berdasarkan fakta maupun data yang ada.
"Namun yang mesti diingat, SE tidak cukup untuk menyelesaikan akar masalah. Masih banyak problem-problem mendasar yang tidak dapat diatur melalui SE ini," ujarnya.
Belum lagi, menurutnya, tafsiran polisi atas berbagai kasus yang erat dengan UU ITE tidak dirincikan, sehingga dalam penerapannya subjektif dari kepolisian.
"Jangan sampai hal tersebut menimbulkan masalah baru," katanya.