Dirut Hutama Karya Aspal Beton Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Suap

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) | AKURAT.CO/Bayu Primanda
AKURAT.CO, Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin dipanggil penyidik KPK dalam penyidikan kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020. Dindin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ajay Muhammad, mantan Bupati Cimahi.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna/Wali Kota Cimahi nonaktif)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).
KPK pernah memanggil Dindin pada 4 Januari 2021 juga sebagai saksi untuk tersangka Ajay. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik dikarenakan sakit.
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.
Untuk Hutama saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Untuk tersangka Ajay, KPK baru saja memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari terhitung sejak 26 Februari 2021 sampai 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Hal tersebut dilakukan karena tim penyidik KPK masih akan memanggil saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Ajay.
Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.[]