Dalami Korupsi Asabri, Direksi SUGI dan MNC Securities Diperiksa Kejagung

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Sejumlah direktur perusahaan sekuritas kembali dipanggil dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Mereka diperiksa dalam kasus skandal korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero).
Saksi yang diperiksa yaitu, TK selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, HPR selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment dan Direktur PT Vivaces Prabu Investama, AAH selaku Direktur PT Sugih Energy, Tbk (SUGI), AI selaku Direktur Misae Asset Securities, AA selaku Direktur MNC Securities dan RMOYN selaku Direktur Mandiri Sekuritas.
"Pemeriksaan untuk mendapat fakta hukum dan menggali peran tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (24/2/2021).
Dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT. Asabri, pihak Kejagung telah menetapkan 9 sebanyak 9 (sembilan) tersangka. Kesembilan tersangka, yaitu Jimmy Sutopo mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kemudian, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara PT Asabri akibat dugaan korupsi ditaksir kerugian negara mencapai Rp23.73 triliun. []