Pemkab Tulungagung Izinkan Tempat Wisata Dibuka dengan Prokes Ketat

Candi Sanggrahan, Tulungagung | budparpora.wordpress.com
AKURAT.CO, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur akhirnya memberikan relaksasi kebijakan pada pembukaan dan pengoperasian kembali tempat-tempat wisata dengan syarat menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Ya, kami sudah mengizinkan pengelola wisata untuk dibuka lagi. Tapi SOP (prosedur operasi standar) harus jelas sesuai protokol kesehatan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro, di Tulungagung, Rabu (24/2/2021).
Ia menjelaskan, ada beberapa parameter yang harus dipenuhi pengelola wisata sebelum benar-benar mengoperasikan kembali wahana wisatanya.
baca juga:
Pertama, pihak pengelola harus mengajukan izin terlebih dulu ke Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kecamatan, lalu dilakukan penilaian oleh satgas tingkat kabupaten.
Dikatakan Galih, lama tidaknya penilaian tergantung dari luas dan kelengkapan lokasi wisata. Dan setelah penilaian selesai, jika dinyatakan memenuhi syarat maka boleh buka.
Menurut dia, ada 16 parameter yang harus dipenuhi oleh pengelola wisata, jika ingin membuka lagi tempat wisatanya seperti sistem satu pintu masuk bagi pengunjung, ada petugas khusus yang berkeliling mengingatkan pengunjung terkait penerapan protokol kesehatan, serta pemasangan poster-poster imbauan di beberapa titik lokasi wisata.
“Persyaratan ada semua dalam surat edaran Bupati," tegas Galih.
Soal risiko terjadinya ledakan pasien COVID-19 sebagai imbas pembukaan kembali tempat wisata, Galih tidak bisa menampik hal itu bakal terjadi.
Maka dari itu, persyaratan yang tegas akan diterapkan dalam pengoperasian lokasi wisata. Terlebih banyak lokasi wisata di Tulungagung, sering dikunjungi oleh wisatawan dari luar daerah, sehingga sulit melakukan kontrol terhadap pengunjung.