HNW Tolak Penghapusan Santunan Korban Meninggal COVID-19

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) | MPR RI
AKURAT.CO, Anggota DPR RI Komisi VIII Hidayat Nur Wahid (HNW) menolak penghapusan santunan korban meninggal akibat COVID-19. Bahkan, HNW juga menuntut agar Pemerintah mencabut surat edaran Kementerian Sosial No.150/3/2/BS.01.02/02/2021.
"Dalam edaran tersebut, Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Kementerian Sosial menyatakan tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat COVID-19 bagi ahli waris pada Kementerian Sosial tahun anggaran 2021," ungkap HNW dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Menurut HNW, penghapusan itu tidak sesuai dengan keputusan bersama Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR RI yang sejak tahun 2020 telah bersepakat membuat anggaran kepada korban COVID-19.
“Selain tak sesuai kesepakatan di DPR dan UU 24/2007, pembatalan dana santunan sosial ini juga tidak menampilkan sikap kenegarawanan dengan empati kepada rakyat yang terkena musibah bencana," katanya.
"Padahal anggaran yang diperlukan tidak terlalu besar, dalam setahun pandemi hanya dibutuhkan Rp518-an miliar untuk santunan korban COVID-19 atau hanya sebesar 0,07 persen dari total anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang jumlahnya naik jadi Rp688,23 triliun," sambungnya.
HNW mengingatkan, sejak peluncuran program perlindungan sosial oleh Presiden pada 4 Januari 2021, dirinya telah mengkritik adanya pengurangan anggaran perlindungan sosial di Kemensos.
Selain itu, HNW mengaku telah mendorong agar anggaran tersebut setidaknya sama atau bahkan lebih tinggi dari anggaran tahun sebelumnya, karena adanya fakta semakin bertambahnya korban meninggal dan pasien terpapar COVID-19 pada tahun 2021.
Wakil Ketua MPR RI ini juga menuturkan, dirinya tidak yakin kalau permasalahannya adalah soal ketiadaan anggaran, karena seharusnya sejak awal Kementerian Sosial bisa mengusahakannya dalam APBN atau dari anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada tahun 2021 naik menjadi Rp 688,3 Triliun.
Mestinya, menurut HNW, Pemerintah dan Kemensos melaksanakan kewajibannya kepada Rakyat, apalagi yang jadi korban akibat COVID-19. Kalau bisa menambah anggarannya tentu bagus karena jumlah yang terdampak memang makin banyak, atau minimal sama dengan tahun yang lalu, jangan malah dikurangi apalagi dihapus
"Jangan malah dibuat resah dan takut dengan aturan yang dibuat sendiri oleh Pemerintah tapi tidak dilaksanakan oleh Kemensos," tandasnya.[]