Polisi Tangkap Predator Anak di Rorotan, Modusnya Buka Perpustakaan dan WIFI Gratis

Ilustrasi - Police Line | AKURAT.CO/Candra Nawa
AKURAT.CO, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pelecehan seksual terhadap empat anak di bawah umur yang dilakukan seorang pria berinisial NTP (40) warga asal Sumatera Utara di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriandi menerangkan, bocah yang jadi korban pelecehan seksual usianya mulai dari 6 tahun sampai 11 tahun. Pelaku menggunakan modus membuka perpustakaan umum agar anak-anak bisa berkumpul di tempatnya.
"Dia (pelaku) undang anak-anak untuk bisa ke perpustakaan itu, yang menariknya adalah dia juga memasang WIFI di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game," ujar Nasriandi kepada pewarta, Selasa (23/2/2021).
baca juga:
Selain itu, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu kalau mau diajak asusila. Aksi bejat pelaku dilakukan di salah satu ruangan yang dikunci.
"Ini (aksi bejat pelaku) sudah berlaku selama 1 tahun lebih," ungkap Wakapolres.
Masih kata Nasriandi, kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban mengetahui ada uang Rp50 ribu dalam saku anaknya. Kemudian, orangtua menanyakan asal usul Rp50 ribu itu.
"Korban katakan diberikan oleh Om Naek (pelaku) dan apa tujuan diberikan itu anak? Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp50 ribu," terangnya.
Kemudian, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Metro Jakarta Utara unit PPA dan tersangka berhasil ditangkap. Berdasarkan keterangan salah satu korban, aksi pelaku sudah dilakukan lima sampai enam kali.
"Oleh sebab itu tersangka kita jerat dengan pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tandasnya.[]