PPKM Mikro di DIY Diperpanjang Hingga 8 Maret
Lawan Covid-19

Toko dan PKL di Kawasan Malioboro usai didisinfeksi, Selasa (8/9/2020) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memutuskan untuk memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro hingga tanggal 8 Maret. Keputusan ini menindaklanjuti kebijakan dari Pemerintah Pusat.
Menteri Dalam Negeri sebelumnya telah menerbitkan edaran berupa Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yakni mulai 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Sementara perpanjangan PPKM mikro di DIY diatur dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 6/INSTR/2021.
baca juga:
"Mestinya diperpanjang. Pasti diperpanjang," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (22/2/2021).
Pertimbangan perpanjangan masa PPKM ini dikarenakan kasus positif COVID-19 di DIY masih bersifat fluktuatif. Harapannya, dengan perpanjangan ini bisa menurunkan jumlah kasus.
Menurut Sultan, hingga saat ini masih ada zona merah penularan COVID-19 di DIY. Tanpa adanya perpanjangan PTKM Mikro maka dikhawatirkan zona yang hijau akan kembali merah akibat mobilitas masyarakat.
"Kita hijau, lingkungannya merah kan ikut merah, tinggal waktunya aja, tidak mungkin tidak. Jadi sudah merah semua ya harapannya turun semua," jelasnya.
Disinggung ada tidaknya modifikasi atau perubahan pada PPKM mikro di DIY ini, Sultan menyebut pihaknya menanti langkah dari Pemerintah Pusat.
"Kita belum tahu persis, kita kan tunggu keputusannya pemerintah pusat. Nanti kan bicaranya kan se Jawa Bali, ada persyaratan tambahan saya belum tahu," tandasnya.[]