Teddy Gusnaidi: UU ITE Adalah Alarm

Dewan Pakar PKPI | Twitter/TeddyGusnaidi
AKURAT.CO, Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengibaratkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai sebuah alarm.
Jika ada pihak yang terjerat kasus UU ITE maka menurutnya itu membuktikan bahwa ada pihak yang intoleransi yang ingin merusak bangsa ini
"UU ITE adalah ALARM. Semakin banyak yang terjerat, artinya semakin banyak kelompok intoleransi yang ingin merusak bangsa ini. Dengan begitu, pemerintah bisa semakin tegas melibas mereka," kata @TeddyGusnaidi yang dikutip AKURAT.CO pada Senin (22/2/2021).
baca juga:
"Mengkerdilkan UU ITE, artinya merusak ALARM, artinya Kelompok intoleransi bisa bebas merusak bangsa ini," kata dia.
Sebelumnya, Teddy menyebut bahwa ang namanya pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah, ujaran kebencian dan sejenisnya akan ada pasalnya.
Menurutnya, wacana merevisi UU ITE tidak akan mengubah pandangan pencemaran nama baik maupun penghinaan. Sebab, bukan Undang-Undangnya yang bersalah, melainkan orang-orangnya.
"Nggak mungkin hal tersebut kemudian dihalalkan dalam UU ITE kan? Yang bermasalah bukan UU-nya, tapi orang-orang yang tidak ingin negara ini beradab," kata dia.
Kata dia, dalam ajaran agama manapun, pencemaran nama baik, penghinaan ujaran kebencian dan sejenisnya sudah pasti tidak dibenarkan.
"Jadi jika semua tindakan yang dilarang dalam agama ingin dihalalkan, artinya ada yang ingin negara ini menjadi negara barbar seperti di negara-negara timur tengah," katanya.