Menkopolhukam Bentuk Tim Pelaksana Kajiian Revisi UU ITE

Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers usai acara Refleksi dan Proyeksi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Hotel Melia Purosani, Kota Yogyakarta, Senin (14/12/2020) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO Menkopolhukam Mahfud MD resmi membentuk tim kajian revisi UU ITE hari ini, Senin (22/2/2021). Tim itu terbagi atas dua. Yakni; tim pengarah dan tim pelaksana.
"Tim kajian UU ITE sebagai dimaksud dalam diktum kesatu bertugas mulai dari tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan ini sampai dengan tanggal 22 Mei 2021," demikian dikutip dari salinan surat Keputusan Menkopolhukam nomor 22 tahun 2021, Senin (22/2/2021).
Adapun Tim pelaksana terbagi atas Ketua, Sekretaris, Ketua Sub Tim 1, Sekretaris Sub Tim 1, dan anggota Sub Tim 1. Lalu, Ketua Sub Tim 2, Sekretaris Sub Tim 2 dan Anggota Sub Tim 2.
baca juga:
Selain membentuk tim, Mantan Ketua MK itu juga membagi tugas dan fungsi masing-masing tim. Dalam dia memberikan tugas kepada tim pelaksana sebagai berikut:
Tugas Ketua dan Sekretaris antara lain mengoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan atau masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UU ITE.
Selanjutnya, mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang UU ITE.
Kemudian, Mengoordinasikan pengkajian atas substansi peraturan perundang-undangan di bidang UU ITE.
Memberikan rekomendasi atas peraturan perundang-undangan di bidang ITE sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan rasa keadilan masyarakat.
Melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan di bidang UU ITE secara periodik kepada pengarah.