Mahfud MD Resmi Bentuk Tim Kajian Revisi UU ITE

Menkopolhukam Mahfud MD saat konferensi pers usai acara Refleksi dan Proyeksi Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di Hotel Melia Purosani, Kota Yogyakarta, Senin (14/12/2020) | AKURAT.CO/Kumoro Damarjati
AKURAT.CO Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD resmi membentuk tim kajian revisi UU ITE.
Pembentukan tim itu dibuktikan dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 22 tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tim itu bekerja sampai tanggal 22 Mei mendatang.
Menkopolhukam menyatakan bahwa pembentukan tim itu didasari atas dua pertimbangan utama. Pertama; untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, bertika, produktif, dan berkeadilan.
baca juga:
"Perlu dilakukan pengkajian secara komprehensif dengan melibatkan kementerian dan lembaga yang melaksanakan dan memiliki tugas perumusan kebijaian hukum. Di bidang informasiinformasi dan transaksi elektronik," bunyi surat itu pada point pertama pertimbangan, dalam Kepmen tersebut, Senin (22/2/2021).
pertimbangan kedua disebutkan bahwa sejak berlaku tanggal 21 April 2008, pelaksanaan UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE itu ternyata menimbulkan kontroversi. UU itu disebut-sebut termuat banyak pasal-pasal karet bahkan terlalu lentur.
"Sehingga untuk merespons pendapat-pendapat masyarakat tersebut pada acara pembukaan Rapat Pimpinan Nasional TNI dan Polri tanggal 15 Februari 2021 Presiden mengarahkan perlunya dilakukan pengkajian baik terkait kriteria implementatif maupun perumusan substansinya," tulisnya di point B pertimbangan.
Tim kajian revisi UU ITE itu terdiri atas dua tim. Yakni tim pengarah dan tim pelaksana. Tim pengarah diisi oleh Kemenkopolhukam, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.
"Tim pengarah bertugas memberi arahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kementerian atau lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik," katanya.