Pejabat KKP Diperiksa Kasus Suap Edhy Prabowo

Polisi menjaga area gedung saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sidak di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Jumat (27/11/2020). | AKURAT.CO/Dharma Wijayanto
AKURAT.CO, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sjarief Widjaja akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di KKP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan Sjarief Widjaja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo/mantan Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (22/2/2021).
Selain Sjarief, KPK juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Edhy, yaitu M Yunus Yusniani selaku mahasiswa, dua karyawan swasta Dina Susiana dan Sahridi Yanopi serta dua notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dhody Ananta Rivandi Widjajaatmadja dan Selasih J Rusma.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Penerima suap, yaitu Edhy, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi (AMP), Amiril Mukminin (AM) selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440 kepada Edhy. []