Mengaku Bisa Gandakan Uang, Polrestabes Bandung Ringkus Seorang Sopir Ojek Online

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo melakukan ekspose kasus curas di RS Sartika Asih Bandung, Sabtu (10/2) | AKURAT.CO/Avila Dwi Putra
AKURAT.CO, Polrestabes Bandung meringkus seorang sopir ojek daring berinisial CB (40) yang melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggandakan uang.
Kapolsek Regol Polrestabes Bandung Kompol Aulia Djabar mengatakan, pelaku melakukan tipu daya itu bermula dari menjual obat yang bisa menyembuhkan penyakit korbannya berinisial MYA (26). Selain itu, pelaku juga mengaku bisa mengembalikan kekasih korban dengan obat tersebut.
"Kemudian tersangka menawarkan dapat menggandakan uang, sang korban menyetujui persyaratan dan menyimpan uang kepada tersangka dengan jumlah Rp52 juta," kata Aulia, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, (17/2/2021).
baca juga:
Selain uang sebesar Rp52 juta, pelaku juga mewajibkan korban untuk membeli domba besar seharga Rp7,2 juta. Korban akhirnya tertipu dan menyetorkan uang puluhan juta tersebut.
Korban dengan pelaku pun terus saling berkomunikasi sambil menunggu paket obat serta uang yang digandakan itu. Menurut pelaku, uang itu digandakan dengan cara pinjaman uang gaib.
Pelaku mengiming-imingi korban akan mendapat uang sebesar Rp1,2 miliar dari hasil penggandaan uang alias pinjaman uang gaib tersebut.
Tetapi, akhirnya penggandaan uang itu gagal dilakukan oleh pelaku. Kemudian pelaku pun justru meminta tambahan Rp20 juta untuk pengajuan kembali penggandaan uang tersebut.
"Tersangka diamankan di daerah Cibiru, keeseharinannya dia sopir ojek online, pengakuannya baru pertama kali," kata Aulia.
Dengan gagalnya penggandaan uang dan permintaan setoran uang tambahan dari pelaku, korban akhirnya merasa curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.